Beberapa tahun silam ketika puluhan triliun rupiah atau bahkan lebih dana bantuan dari pemerintah dan multi donor fund menyambangi provinsi Aceh pasca musibah gempa bumi dan tsunami Desember 2004 silam, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik lokal maupun asing yang bertugas mengelola dana bantuan tersebut mengucurkan kredit usaha kepada para korban yang selamat. Bantuan tersebut telah dipergunakan sebagaimana layaknya untuk menjalankan kembali usaha mereka dalam rangka menggerakkan roda perekonomian. Hasilnya masyarakat dapat kembali menatap masa depan mereka.
Meskipun tidak memiliki data yang valid, namun dari beberapa diskusi yang saya ikuti baik di televisi lokal maupun diskusi dengan beberapa sahabat, banyak sekali di antara program pengucuran kredit tersebut yang tidak dapat dilestarikan keberlangsungannya. Kendala yang dihadapi adalah ketika masyarakat atau warga yang memperoleh kredit tersebut tidak dapat
memberikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kredit usaha tersebut melalui laporan keuangan, bahkan laporan yang cukup sederhana sekalipun. Keadaan ini seringkali menjadi penyebab terhentinya program-program produktif tersebut
Di samping membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kredit usaha, ada hal lainnya yang membuat mengapa penguasaan atas laporan keuangan itu menjadi amat penting. Hal tersebut adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan pajak yang secara resmi berlaku sejak 1 Juli 2013 ini secara tidak langsung telah mengarahkan para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mempelajari laporan keuangan -- suka atau tidak suka.
Pengenaan pajak 1 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 Triliun per tahun membuat perusahaan mesti membuat laporan keuangan untuk menginformasikan posisi keuangan dari usahanya.
Hal lainnya yang dapat kita peroleh dari pentingnya laporan keuangan adalah
untuk membantu pelaksanaan ibadah seperti zakat dan shadaqah. Bagi umat Islam yang telah memiliki harta sampai batas nisab dan haulnya, terdapat adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Besaran zakat ini tidak bisa kita kira-kira sendiri atau kita tentukan sesuka hati. Dengan adanya laporan keuangan maka kita bisa menentukan besarnya harta yang kita miliki, apakah kita sudah wajib mengeluarkan zakat dan berapa minimal zakat yang harus kita keluarkan. Di samping itu kita juga lebih nyaman dalam melakukan pengeluaran untuk bersedekah lantaran sudah terlebih dahulu mengetahui posisi keuangan dari usaha kita.
Menurut James O. Gill dan Moira Chatton, laporan keuangan merupakan sarana utama membuat laporan informasi keuangan kepada orang-orang dalam perusahaan (manajemen dan para karyawan) dan kepada masayarakat luar perusahaan (bank, investor, pemasok dan sebagainya). Gill dan Chatton menambahkan, kegagalan dan keberhasilan suatu usaha tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan produk atau gagal mengamati pasar dalam jangka panjang, namun dapat pula diakibatkan oleh ketidakmampuan pemiliknya dalam memahami kondisi keuangan perusahaan.
Adalah hal yang lazim terjadi apabila suatu laporan keuangan yang telah dibuat namun tidak dapat dipergunakan lantaran leporan tersebut dibuat oleh orang yang tidak memahami laporan keuangan. Dapat pula terjadi suatu laporan keuangan telah dikerjakan oleh seorang profesional namun tidak dapat dipahami oleh pengambil keputusan oleh karena minimnya kecakapan dalam membaca laporan keuangan.
Oleh karena itu pengetahuan mengenai pembuatan dan cara membaca laporan keuangan ini merupakan kebutuhan primer bagi siapa pun yang hendak bergelut dan sukses di dalam segala bidang usaha. Dengan memahami kondisi keuangan suatu usaha akan membantu dalam pengambilan kebijakan-kebijakan termasuk dalam pembelian, perdagangan atau perluasan (ekspansi) usaha.
www.CartoonStock.com
Banda Aceh, 4 Januari 2013
Sumber:
1. Artikel internet,
Juli, Pajak UKM Mulai Berlaku,
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/06/26/0735502/Juli.Pajak.UKM.Mulai.Berlaku, ditayangkan pada 26 Juni 2013, diakses pada 4 Januari 2014.
2. James O. Gill dan Moira Chatton,
Memahami Laporan Keuangan, Penerbit PPM, 2003.
Sumber gambar:
http://pakbendot.blogspot.com/2012/04/belajar-cara-membuat-laporan-keuangan.html
Artikel keren lainnya:
iya benar sekali. Laporan keuangan itu penting sekali. Saya pribadi pun punya laporan keuangan sendiri .
ReplyDeleteOhya? Salut Mas Goiq. Saya pun jadi ingin membuatnya, hanya semasa awal kuliah saja saya disiplin mencatatnya sedang sekarang sudah tidak dibiasakan lagi...
ReplyDelete