Mau nyoblos tapi namamu belum terdaftar?
Apa yang harus kamu lakukan jika namamu belum terdaftar di DPT atau DPS (Daftar Pemilih Sementara)?
1.
Bagi pemilih tetap: laporkan ke Ketua RT/RW tempat tinggalmu.
2.
Bagi anak rantau: laporkan ke PPS (panitia pemungutan suara) di tempat tinggalmu (bisa tanya ke RT setempat dengan cara membawa fotokopi KTP).
3.
Tinggal di luar negeri: (lapor ke Konsulat Jenderal atau Kedutaan RI).
Langkah-langkah supaya bisa mencoblos Pemilu:
1
. Daftar nama di DPS bisa dilihat di kantor kelurahan atau dilihat secara online di http://kpu.go.id (kalau masih belum ada di website, sering-sering cek lagi ya?)
2. Jika namamu belum ada, segera lapor ke PPS agar didaftarkan ke DPS paling lambat tanggal 9 Juni 2014 (di berbagai kabupaten bisa berbeda tanggal, tanyakan kepada RT setempat)
3. Satu hari sebelum Pilpres, nama kamu sudah harus ada di DPT supaya bisa ikut Pemilu).
4. Di hari nyoblos, datang dengan membawa KTP/Passport/KK/Surat domisili dari tempat tinggalmu.
Info Tambahan:
1. Pada umumnya, DPS ditetapkan oleh PPS berbasis rukun tetangga (RT). Pada saat pengumuman DPS di masing-masing kelurahan, pemilih diharuskan segera melapor kepada PPS melalui RT/RW sesuai batas waktu yang ditentukan (masing-masing kabupaten bisa berbeda).
2. Jika pemilih terdaftar dalam DPS tidak terdaftar dalam DPT, maka Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan melaporkan pada PPS untuk memasukkan nama pemilih yang tak terdaftar ke dalam DPT paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sumber:
turuntangan.org
Banda Aceh, 15 Juni 2014
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mau Nyoblos Tapi Namamu Belum Terdaftar?"
Post a Comment